Landasan dan Sejarah PABK di Indonesia (pertemuan III) dalam e-learning

Landasan dan Sejarah PABK di Indonesia
(pertemuan III) dalam e-learning

A. Landasan Yuridis
1. UUD 1945 (amandemen) Pasal 31 Ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapatpendidikan” Ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”

2. UU No. 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional : Pasal 3 Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pasal 5 Ayat (1) :Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu Ayat (2) :Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus, Ayat (3) :Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus, Ayat (4) : Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. Pasal 32 Ayat (1) : Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Ayat (2) : Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

3. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 48 • Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. Pasal 49 • Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan

4. UU No. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat

5.Deklarasi Bandung tanggal 8-14 Agustus 2004 tentang ”Indonesia menuju Pendidikan Inklusi”, a. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesempatan akses dalam segala aspek kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi penerus yang handal. b. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat, tanpa perlakuan diskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun cultural. c. Menyelenggarakan dan mengembangkan pengelolaan pendidikan inklusif yang ditunjang kerja sama yang sinergis dan produktif antara pemerintah, institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industri, orang tua serta masyarakat. d. Menciptakan lingkungan yang mendukung bagi anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya, sehingga memungkinkan mereka dapat mengembangkan keunikan potensinya secara optimal e. Menjamin kebebasan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya untuk berinteraksi baik secara reaktif maupun proaktif dengan siapapun, kapanpun dan dilingkungan manapun, dengan meminimalkan hambatan f. Mempromosikan dan mensosialisasikan layanan pendidikan inklusif melalui media masa, forum ilmiah, pendidikan, pelatihan, dan lainnya secara berkesinambungan. g. Menyusun rencana aksi (action plan) dan pendanaannya untuk pemenuhan aksesibilitas fisik dan non fisik, layanan pendidikan yang berkualitas, kesehatan, rekreasi, kesejahteraan bagi semua anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya.

6. PP No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan,

7. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No.380 /C.66/MN/2003, 20 Januari 2003 perihal Pendidikan Inklusi bahwa di setiap Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia sekurang kurangnya harus ada 4 sekolah penyelenggara inklusi yaitu di jenjang SD, SMP, SMA dan SMK masing-masing minimal satu sekolah.

8. Deklarasi Bukittinggi tahun 2005 tentang ” ”Pendidikan untuk semua” yang antara lain menyebutkan bahwa ”penyelenggaraan dan pengembangan pengelolaan pendidikan inklusi ditunjang kerjasama yang sinergis dan produktif antara pemerintah, institusi pendidikan, istitusi terkait, dunia usaha dan industri, orangtua dan masyarakat”. Sedangkan Landasan yuridis internasional penerapan pendidikan inklusif adalah:Deklarasi Salamanca (UNESCO, 1994) oleh para menteri pendidikan se dunia. Deklarasi ini sebenarnya penagasan kembali atas Deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan berbagai deklarasi lajutan yang berujung pada Peraturan Standar PBB tahun 1993 tentang kesempatan yang sama bagi individu berkelainan memperoleh pendidikan sebagai bagian integral dari system pendidikan ada. Deklarasi Salamanca menekankan bahwa selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka. B. Landasan Empiris Penelitian tentang inklusi telah banyak dilakukan di negara-negara barat sejak 1980-an, namun penelitian yang berskala besar dipelopori oleh the National Academy of Sciences (Amerika Serikat). Hasilnya menunjukkan bahwa klasifikasi dan penempatan anak berkelainan di sekolah, kelas atau tempat khusus tidak efektif dan diskriminatif. Layanan ini merekomendasikan agar pendidikan khusus secara segregatif hanya diberikan terbatas berdasarkan hasil identifikasi yang tepat (Heller, Holtzman & Messick, 1982). Beberapa pakar bahkan mengemukakan bahwa sangat sulit untuk melakukan identifikasi dan penempatan anak berkelainan secara tepat, karena karakteristik mereka yang sangat heterogen (Baker, Wang, dan Walberg, 1994/1995). Beberapa peneliti kemudian melakukan metaanalisis (analisis lanjut) atas hasil banyak penelitian sejenis. Hasil analisis yang dilakukan oleh Carlberg dan Kavale (1980) terhadap 50 buah penelitian, Wang dan Baker (1985/1986) terhadap 11 buah penelitian, dan Baker (1994) terhadap 13 buah penelitian menunjukkan bahwa pendidikan inklusif berdampak positif, baik terhadap perkembangan akademik maupun sosial anak berkelainan dan teman sebayanya. D. Landasan Filosofis Landasan filosofis utama penerapan pendidikan inklusif di Indonesia adalah Pancasila yang merupakan lima pilar sekaligus cita-cita yang didirikan atas fondasi yang lebih mendasar lagi, yang disebut Bhineka Tunggal Ika (Mulyono Abdulrahman, 2003). Filsafat ini sebagai wujud pengakuan kebinekaan manusia, baik kebinekaan vertical maupun horizontal, yang mengemban misi tunggal sebagai umat Tuhan di bumi. Kebinekaan vertical ditandai dengan perbedaan kecerdasan, kekuatan fisik, kemampuan finansial, kepangkatan, kemampuan pengendalian diri, dsb. Sedangkan kebinekaan horizontal diwarnai dengan perbedaan suku bangsa, ras, bahasa, budaya, agama, tempat tinggal, daerah, afiliasi politik, dsb. Karena berbagai keberagaman namun dengan kesamaan misi yang diemban di bumi ini, misi, menjadi kewajuban untuk membangun kebersamaan dan interaksi dilandasi dengan saling membutuhkan. D. Landasan Pedagogis Pada pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003, disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, nerilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis dan bertanggungjawab.Jadi, melalui pendidikan, peserta didik berkelainan dibentuk menjadi warganegara yang demokratis dan bertanggungjawab, yaitu individu yang mampu menghargai perbedaan dan berpartisipasi dalam masyarakat. Tujuan ini mustahil tercapai jika sejak awal mereka diisolasikan dari teman sebayanya di sekolah-sekolah khusus. Betapapun kecilnya, mereka harus diberi kesempatan bersama teman sebayanya.

Sejarah Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
A. Sejarah Pendidikan ABK
Pendidikan khusus tumbuh dari satu kesadaran awal bahwa beberapa anak membutuhkan sejenis pendidikan yang berbeda dari pendidikan tipikal atau biasa agar dapat mencapai potensi mereka. Akar dari kesadaran ini dapat ditelusuri di Eropa pada tahun 1700-an ketika para pionir tertentu mulai membuat upaya-upaya terpisah untuk pendidikan anak berkebutuhan khusus.
Salah satu upaya tersebut dengan mendirikan lembaga-lembaga residensial yang didirikan di Amerika Serikat untuk mengajar penyandang cacat terbanyak di awal 1800-an. Hal ini membuat Amerika Serikat menjadi negara yang memimpin negara-negara lain dalam pengembangan pendidikan khusus di seluruh dunia. Pengenalan yang perlahan-lahan terhadap pendidikan khusus sebagai sebuah profesi yang membutuhkan keahlian telah merangsang perkembangan bidang ini. Sehingga organisasi-organisasi profesi dan kelompok-kelompok pendukung mulai didirikan dan menjadi kekuatan yang dahsyat di belakang banyaknya perubahan yang mengakar dan memberikan kekuatan munculnya layanan-layanan pendidikan khusus.
Setiap negarapun mulai menyediakan jenis layanan yang berbeda dengan Negara lainnya yang didasarkan pada sumber daya keuangan Negara bersangkutan. Pengadaan pendidikan khusus ini akan terus menarik perhatian dari para pembuat kebijakan, orang tua, pendidik, kelompok-kelompok pendukung akan terus berupaya mandapatkan mandate guna menjamin terlaksananya pengadaan tersebut.
Dewasa ini, peran lembaga pendidikan sangat menunjang tumbuh kembang dalam mengolah system maupun cara bergaul dengan orang lain. Selain itu lembaga pendidikan tidak hanya sebatas wahana untuk system bekal ilmu pengetahuan, namun juga sebagai lembaga yang dapat member skill atau bekal untuk hidup yang nanti diharapkan dapat bermanfaat dalam masyarakat.
Sementara itu, lembaga pendidikan tidak hanya ditunjukkan kepada ank yang memiliki kelengkapan fisik saja, tapi juga anak-anak keterbelakangan mental. Pada dasarnya pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus sama dengan pendidikan anak-anak pada umumnya.


B. Sejarah Perkembangan Pendidikan ABK
Para ahli sejarah pendidikan biasanya menggambarkan mulainya pendidikan luar biasa pada akhir abad ke 18 atau awal abad ke 19. Di Indonesia di mulai ketika Belanda masuk ke Indonesia (1596-1942), dimana dengan memperkenalkan system persekolahan dengan orientasi barat, untuk pendidikan bagi anak penyandang cacat dibuka lembaga-lembaga khusus. Lembaga pertama untuk anak tunanetra, tunagrahita tahun 1927 dan untuk tunarungu tahun 1930 yang ketiganya terletak di Kota Bandung.
Tujuh tahun setelah proklamasi kemerdekaan, pemerintah RI mengundang-undangkan tentang pendidikan. Undang-undang tersebut menyebutkan pendidikan dan pengajaran luar biasa diberikan dengan khusus untuk mereka yang membutuhkan (pasal 6 ayat 2) dan untuk itu anak-anak tersebut berhak dan diwajibkan belajar di sekolah sedikitnya 6 tahun (pasal 8). Dengan ini dapat dinyatakan berlakunya undang-undang tersebut maka sekolah-sekolah baru yang khusus bagi anak-anak penyandang cacat, termasuk untuk anak tunadaksa dan tunalaras yang disebut dengan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Berdasarkan urutan berdirinya SLB pertama untuk masing-masing kategori kecacatan SLB dikelompokkan menjadi:
1. SLB A untuk anak tunanetra
2. SLB B untuk anak tunarungu
3. SLB C untuk anak tunagrahita
4. SLB D untuk anak tunadaksa
5. SLB E untuk anak tunalaras
6. SLB F untuk anak tunaganda

bahan diskusi adalah: (tinggalkan komentar anda sebagai bentuk record kehadiran kuliah)
1. bagaimana anda melihat landasan dasar penyenggaraan PABK dengan kontek kekinian!
2. bagaimana anda mengkritisi komitmen pemerintah melalui landasan dasar PABK!
2. sejauhmana urgensi pendidikan anak berkebutuhan khusus menurut anda?

11 Response to "Landasan dan Sejarah PABK di Indonesia (pertemuan III) dalam e-learning"

  1. Unknown says:
    17 Maret 2015 pukul 00.16

    Diharapkan anak - anak berkebutuhan khusus mendapatkan pendidikan yang sama atau setara dengan anak normal pada umumnya....

  2. Unknown says:
    17 Maret 2015 pukul 07.32

    No 1 : kalau di lihat pada zaman sekarang masih banyak dari orang tua yang tidak mau memberikan layanan pendidikan kepada anaknya dengan berbagai alsan .salah satunya jika mereka di berikan layanan pendidikan mereka hanya buang- buang uang.dan mereka juga di anggap sebagai aib keluarga yang tidak berhak mendapatkan layanan pendidikan seperti anak normal pada umumnya.padahal pemerintah mengatakan bahwa anak yang berkebutuhan khusus juga berhak mndapatkan layanan pendidikan yg sama...

  3. Unknown says:
    17 Maret 2015 pukul 07.37

    Peran pemerintah sangat besar dalam menjamin kebebasan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus untuk berinteraksi secara baik dengan siapapun, kapanpun dan dilingkungan manapun, dengan meminimalkan hambatan, sehingga memungkinkan mereka dapat mengembangkan keunikan potensinya secara optimal.

  4. Unknown says:
    17 Maret 2015 pukul 15.17

    Menurut saya anak yang berkebutuhan khusus juga mendapatkan pendidikan yang layak juga, tapi dalam mendidik anak berkebutuhan khusus tenaga pendidik seharusnya memberikan perhatian khusus dibandingkan dengan anak normal.Sebenarnya yang tercantum dalam UUD sudah bagus, tapi sayang sepertinya pemerintah belum menerapkan UUD tersebut dengan baik......

  5. Unknown says:
    17 Maret 2015 pukul 22.27

    1. Setelah melihat landasan dasar penyelenggaraan PABK, pemerintah sebenarnya sudah membuat kebijakan yang baik untuk penyelenggaraan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus, tapi sekarang ini masih banyak anak yang berkebutuhan khusus tidak mendapatkan pendidikan dan pelayanan yang kurang baik. Banyak kita lihat anak yang tunanetra yang minta-minta dijalan dan dipandu oleh orang yang secara fisik masih sehat dan juga banyak anak tersebut diperlakukan secara tidak manusiawi.
    2. Sebaiknya pemerintah membuat kebijakan, agar anak yang cacat tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk mencari uang. Pemerintah harus mewajibkan anak yang berkebutuhan khusus mendapatkan pendidikan yang baik. Karena mereka mempunyai bakat yang unik dan tersembunyi. Oleh karena itu kita harus mengembangkan bakatnya melalui lembaga-lembaga pendidikan yang bermutu tanpa perlakuan diskriminatif.
    3. Menurut saya PABK harus dilaksanakan secara baik dengan cara mendirikan lembaga-lembaga pendidikan untuk PABK dan bagi anak yang memiliki bakat yang aik, kita harus mendidik dan membimbingnya agar dia lebih semangat dalam menjalani kehidupannya dan dia tidak merasa dikucilkan oleh orang lain.

  6. Unknown says:
    18 Maret 2015 pukul 01.06

    Menurut saya, seperti yang telah dijelaskan dalam undang-undang bahwa anak berkebutuhan khusus berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan tidak dibeda-bedakan dengan anak normal lainnya. Tapi saat ini, masih terdapat diskriminasi dalam hal pendidikan, padahal ABK pun dapat menjadi anak yang mandiri jika dididik sesuai dengan kebutuhannya.

  7. Unknown says:
    18 Maret 2015 pukul 04.55

    1. Menurut saya setelah adanya landasan dasar penyenggaraan PABK anak yang berkebutuhan khusus sudah mendapatkan perlindungan yang baik atau udah bisa dikatakan sudah mendapatkan kesejahteraan dari pemerintahan. Tapi dilihat dari keadaan sekarang masih banyak anak yang berkebutuhan tidak mendapatkan tempat yang baik atau tidak mendapatkan kemakmuran, karena banyak orang tua tidak bisa menerima keadaan analnya yang mempunyai kekurangan padahal kekurangan anak tersebut merupakan berkah atau mempunyai hikmah.
    2. Agar pemerintah sebaiknya bisa memperhatikan anak yang berkebutuhan khusus dan juga sebagai orang tua mempunyai perhatian lebih agar anak tersebut mempunyai kepercayaan diri dan juga pemerintah bisa memberikan kan langsung berupa ketrampilan agar anak tersebut mempunyai suatu keahlian dan mendapatkan suatu penghargaan yang bisa menimbulkan semangat anak
    3. Menurut saya anak yang berkebutuhan khusus ini sama dengan orang yang normal mereka juga mempunyai keinginan yang layak, ingin hidup yang sejahtera dan bahagia maka kita sebagai orang normal bisa memberikan suatu motivasi agar anak tersebut bisa mengembangkan bakatnya sesuai dengan profesinya masing-masing.

  8. Unknown says:
    18 Maret 2015 pukul 06.06

    Menurut saya, ABK berhak mendapatkan pendidikan dan perhatian yang baik dari pemerintah, mereka berhak mendapatkan pelayanan sesuai dengan kondisi dan kemampuan mereka, karena dalam UUD telah disebutkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, jadi pemerintah harus mewujudkan isi UUD tersebut, selain itu dalam UUD juga disebutkan bahwa pemerintah dan tenaga pendidik harus bisa mengembangkan potensi peserta didik , demi mewujudkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha ESA, berilmu,berakhlak dan beramal. Cara tersebut bisa diciptakan melalui SLB , dengan SLB, ABK akan lebih mendapatkan perhatian dan pelayanan yang lebih baik lagi, mereka akan dilatih menulis,membaca dengan alat yang khusus pula.

  9. Unknown says:
    18 Maret 2015 pukul 07.07

    1. penyenggaran PABK dengan kontek kekinian itu sangat baik karna mengelompokkan masing-masing kategori kecacatannya, sehingga mendapatkan pembelajaran yang tepat berdasarkan kategorinya kecacatannya.
    2. landasan pemerintah sudah sangat bagus tapi realisasi nya belum berjalan dengan baik, buktinya masih banyak ABK yang dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk pengemis d jalanan, seharusnya pemerintah memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pendidin ABK tersebut dan membuat sekolah khusus untuk ABK di setiap kecematan.
    3. hal yang sangat penting pendidikan bagi ABK adalah membetuk kepribaadian yang percayadiri sehingga mereka bisa menjadi individu yang mandiri di dan bisa di terima oleh lingkungannya, bukan menjadi beban bagi orang lain.









  10. Unknown says:
    29 Maret 2015 pukul 07.16

    Dari: litra maiyuliani
    Ungensi saya tentang ABK ialah melakukan modifikasi, strategi ini adalah mengubah dari bentuk tugas itu sendiri. Membuatnya menjadi berbeda dari anak anak lain sebagai rasa percaya diri dan keberhasilan anak anak. Sebagai contohnya yaitu: meminta seorang anak disleksia untuk memberi laporan lisan, sementara anak yang lain memberikan laporan tulisan.

  11. Unknown says:
    20 Oktober 2015 pukul 07.15

    Bagi bapak / Ibu yang sedang mencari guru Les Privat SD, SMP, SMA silahkan hubungi kami.
    Les Privat Di Pondok Aren

Posting Komentar